“Benar atas laporan keluarga bahwa korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja, dan selanjutnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah data lengkap selanjutnya pelaku inisial OT kami amankan di kamar kos, letaknya di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja,” ungkap AKP S. Ahmad
Lanjut Ahmad, berawal dari korban mengikuti salah satu kegiatan7 kejuaraan di Gedung Tammuan Mali dan saat pulang dibujuk oleh pelaku dan dibawalah kerumah kos-kosan serta disitulah pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban. “Sehingga pelaku saat ini kami tahan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Atas kejadian ini AKBP Malpa Malacoppo selaku Kapolres Tana Toraja kembali mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya, jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik kos-kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (pria)