Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Pelaku pencabulan anak di bawah umur diciduk Polres Tana Toraja terhadap perbuatan pencabulan, setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis malam 12 Oktober 2023 di SPKT Mapolres Tana Toraja.

Berdasarkan keterangan korban inisial KR alias K (13) yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP ini, diketahui bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh pelaku inisial OT alias O (23) ketika mengikuti kegiatan kejuaraan di gedung Tammuan Mali Makale Kabupaten Tana Toraja kemudian diajak ke rumah kos teman pelaku

Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo Jumat (13/10/2023) melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

"Benar atas laporan keluarga bahwa korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja, dan selanjutnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah data lengkap selanjutnya pelaku inisial OT kami amankan di kamar kos, letaknya di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja," ungkap AKP S. Ahmad

Lanjut Ahmad, berawal dari korban mengikuti salah satu kegiatan7 kejuaraan di Gedung Tammuan Mali dan saat pulang dibujuk oleh pelaku dan dibawalah kerumah kos-kosan serta disitulah pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban. "Sehingga pelaku saat ini kami tahan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Atas kejadian ini AKBP Malpa Malacoppo selaku Kapolres Tana Toraja kembali mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya, jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik kos-kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (pria)

Baca juga :  Sambut HJS Ke 459, Pemkab Sinjai Berikan Ruang Untuk UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...