Hampir 10 Bulan Berlalu, Kasus Kematian Virendy Belum Mampu Dituntaskan Polres Maros dan Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yodi Kristianto menyatakan pula akan tetap mengawal ketat penanganan perkara ini, tambahan pula tekanan publik yang cukup besar. “Kami tetap berupaya meredam pressure agar pihak penyidik dapat bekerja secara profesional dan kami bisa menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait visum dan hasil autopsi Biddokkes Polda Sulsel, Yodi Kristianto mengatakan enggan berspekulasi dan lebih memilih untuk melihat penjelasan resmi pihak forensik maupun ahli di persidangan. “Visum dan hasil autopsi akan menjadi bukti di persidangan, kita akan mendengar ahli yang akan menerangkan hal tersebut,” tukasnya.

Terlepas dari berbagai perspektif mengenai penetapan tersangka yang beredar luas di kalangan publik dan kalangan masyarakat, Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya melibatkan institusi yang punya kredibilitas dalam penanganan kasus kematian Almarhum Virendy. “Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, bahkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun seandainya dalam keseluruhan proses penegakan hukum ini merugikan kepentingan klien kami,” tutupnya.

Datangkan Ahli Pidana

Menanggapi surat terbuka yang dilayangkan ayah almarhum Virendy pada Rabu (18/10/2023) malam di akun IG milik Kapolri, Humas Polda Sulsel langsung memberikan jawaban dengan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum terhadap kasus kematian mahasiswa FT Unhas itu terus berlanjut dan sementara menunggu didatangkan ahli hukum pidana.

“Dimana kejadian tersebut dialami oleh mahasiswa Unhas sehingga Polda Sulsel dalam hal ini Polres Maros mengambil langkah netral dalam mendatangkan ahli pidana,” tulis Humas Polda Sulsel di akun IG Kapolri tersebut tanpa menyebutkan ahli pidana dari mana yang hendak didatangkan.

Sementara informasi yang diperoleh wartawan dari kuasa hukum keluarga almarhum Virendy menyebutkan bahwa pihak Polres Maros akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin dalam mengungkap dan menuntaskan kasus kematian mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas itu. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PGRI  Pangkep Gelar Konferensi di Makassar Dibuka Prof Muhlis Madani, Ini Pesannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...

Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertaruhkan akibat tindakan sewenang-wenang MR Siregar, Plt....

Mentan Amran Laporkan Percepatan Program Swasembada Pangan Ke Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan percepatan program pencapaian swasembada pangan dalam Rapat Terbatas...

“Politik Ranjang” Gowa dalam Proses Islamisasi di Bima • Aksa Raih Doktor “Sangat Memuaskan” di UIN Alauddin

Keterangan foto: Dr.Aksa, S.Pd., M.Pd. dan istri (tengah) usai sidang promosi doktor di UIN Alauddin Makassar, Senin (25/8/2025)....