Hampir 10 Bulan Berlalu, Kasus Kematian Virendy Belum Mampu Dituntaskan Polres Maros dan Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yodi Kristianto menyatakan pula akan tetap mengawal ketat penanganan perkara ini, tambahan pula tekanan publik yang cukup besar. “Kami tetap berupaya meredam pressure agar pihak penyidik dapat bekerja secara profesional dan kami bisa menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait visum dan hasil autopsi Biddokkes Polda Sulsel, Yodi Kristianto mengatakan enggan berspekulasi dan lebih memilih untuk melihat penjelasan resmi pihak forensik maupun ahli di persidangan. “Visum dan hasil autopsi akan menjadi bukti di persidangan, kita akan mendengar ahli yang akan menerangkan hal tersebut,” tukasnya.

Terlepas dari berbagai perspektif mengenai penetapan tersangka yang beredar luas di kalangan publik dan kalangan masyarakat, Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya melibatkan institusi yang punya kredibilitas dalam penanganan kasus kematian Almarhum Virendy. “Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, bahkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun seandainya dalam keseluruhan proses penegakan hukum ini merugikan kepentingan klien kami,” tutupnya.

Datangkan Ahli Pidana

Menanggapi surat terbuka yang dilayangkan ayah almarhum Virendy pada Rabu (18/10/2023) malam di akun IG milik Kapolri, Humas Polda Sulsel langsung memberikan jawaban dengan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum terhadap kasus kematian mahasiswa FT Unhas itu terus berlanjut dan sementara menunggu didatangkan ahli hukum pidana.

“Dimana kejadian tersebut dialami oleh mahasiswa Unhas sehingga Polda Sulsel dalam hal ini Polres Maros mengambil langkah netral dalam mendatangkan ahli pidana,” tulis Humas Polda Sulsel di akun IG Kapolri tersebut tanpa menyebutkan ahli pidana dari mana yang hendak didatangkan.

Sementara informasi yang diperoleh wartawan dari kuasa hukum keluarga almarhum Virendy menyebutkan bahwa pihak Polres Maros akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin dalam mengungkap dan menuntaskan kasus kematian mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas itu. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni 82 SMAN 1 Bulukumba Buka Puasa Bersama Komunitas Anak Pelangi Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...