Aniaya Anak Penjual Kue, Pelaku YS Diciduk Resmob Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Anak penjual kue dianiaya oleh seorang pembeli saat menjalankan jualannya di Pasar Sentral Makale Tana Toraja. Korban yang masih sekolah berinisial R (11) mengalami luka memar dan rasa pusing  di bagian kepala akibat tamparan keras.

Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku YS (45), pekerjaan wiraswasta, warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, setelah usai menganiaya seorang anak di bawah umur yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral Makale.

Menurut korban inisial R (11), awalnya ia sedang menjajakan jualannya, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku YS dan mengambil sebungkus kacang milik korban. Saat sang anak meminta harga kacang yang ia jajakan namun YS menyuruh untuk membeli rokok, tapi setelah R kembali bukannya diberi harga kacang miliknya, tetapi malah menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kemudian kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS kemudian pergi.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerima dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mengatakan, setelah ia menerima laporan dari keluarga korban selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Sentral Makale, dimana pelaku YS sedang duduk di salah satu warung milik warga, Kamis (19/10/2023).

"Jadi setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap YS diketahui benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak inisial R sehingga yang bersangkutan YS kami tahan berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup AKP S. Ahmad.

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Blue Light, Premanisme dan Balap Liar Tak Diberi Ruang

Di depan penyidik, YS mengakui dan menyesali perbuatannya bahwa ia menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap R. Menurutnya apa yang ia perbuat sangat disesalkan dan diluar nalarnya karena pada saat itu dirinya dalam keadaan mabuk akibat mengkomsumsi minuman keras. (pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodim 1408/Makassar Gelar Patroli Gabungan Ciptakan Kota Aman dan Damai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar bersama unsur TNI dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) melaksanakan Apel Bersama Pemberangkatan Patroli...

IKA IPA 9-10 Smansa 82 Gelar Lomba Karaoke, Fikry Syahrir Juara I dan Lynda Ikhsan Juara 2 serta Eni Rais Juara 3

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar Angkatan 1982 (IKA Smansa 82) menggelar kegiatan lomba...

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan Gerakkan Karya Bakti

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama pemerintah kelurahan dan warga masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bakti berupa pembersihan...

Yopita : Saya Bicara Fakta Bukan Fitnah, dan Saya Akan Laporkan Balik Atas Tuduhan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara Yopita Sampe Allo merasa diperlakukan tidak sopan...