Pasal 1 ayat (8), Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Kini korban telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolrestabes Kota Makassar dengan laporan informasi nomor : LI/77/X/2023/Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.
Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri angkat bicara dan mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti laporan terkait intimidasi terhadap wartawan, dan yang paling mengerikan Satpam ini memaksa untuk menghapus vidio atau rekaman tersebut.
Ini merupakan pelanggaran dan menginjak-injak UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Lanjut Risal Bakri, menegaskan ke pihak Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas Satpam RS Siloam Makassar. FPII tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan. Wartawan ke lapangan itu dibekali Indentitas saat bertugas. FPII adalah Garda terdepan membela Insan Pers.
Ditegaskan Risal Bakri, Ia berharap dalam waktu 3×24 jam, pelaku Intimidasi terhadap wartawan sudah melalui proses hukum, dan mendesak untuk diproses. Pasalnya prilaku Satpam RS Siloam Makassar, sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999.
Lanjut Risal Bakri mengatakan, pelaku Satpam RS Siloam Makassar itu, bukan saja melanggar UU Pers, tapi juga merupakan kriminal, dan patut di diproses secara hukum.
“Melarang, menghambat dan menghalangi tugas wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa dipidana,” tegas Risal Bakri.
Prilaku Satpam ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, Kalau perlu Ia meminta pihak RS Siloam untuk mempertimbangkan Satpam seperti itu.
“Sepanjang wartawan melakukan peliputan sesuai SPO dan memiliki kartu pengenal (ID Card) saat peliputan, jangan takut. FPII Garda terdepan membela Insan Pers. Wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Risal Bakri. (Rsl)