FPII Setwil Sulsel Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Pelaku Intimidasi Wartawan Saat Lakukan Peliputan, Ini Melanggar UU Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasal 1 ayat (8), Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kini korban telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolrestabes Kota Makassar dengan laporan informasi nomor : LI/77/X/2023/Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.

Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri angkat bicara dan mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti laporan terkait intimidasi terhadap wartawan, dan yang paling mengerikan Satpam ini memaksa untuk menghapus vidio atau rekaman tersebut.

Ini merupakan pelanggaran dan menginjak-injak UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri, menegaskan ke pihak Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas Satpam RS Siloam Makassar. FPII tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan. Wartawan ke lapangan itu dibekali Indentitas saat bertugas. FPII adalah Garda terdepan membela Insan Pers.

Ditegaskan Risal Bakri, Ia berharap dalam waktu 3×24 jam, pelaku Intimidasi terhadap wartawan sudah melalui proses hukum, dan mendesak untuk diproses. Pasalnya prilaku Satpam RS Siloam Makassar, sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri mengatakan, pelaku Satpam RS Siloam Makassar itu, bukan saja melanggar UU Pers, tapi juga merupakan kriminal, dan patut di diproses secara hukum.

“Melarang, menghambat dan menghalangi tugas wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa dipidana,” tegas Risal Bakri.

Baca juga :  Perkenalkan Kepala BPS Sinjai yang Baru, Kepala BPS Sulsel Temui Bupati Sinjai

Prilaku Satpam ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, Kalau perlu Ia meminta pihak RS Siloam untuk mempertimbangkan Satpam seperti itu.

“Sepanjang wartawan melakukan peliputan sesuai SPO dan memiliki kartu pengenal (ID Card) saat peliputan, jangan takut. FPII Garda terdepan membela Insan Pers. Wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Risal Bakri. (Rsl)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti...

Kapolres Halmahera Utara Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek Malifut dan Penyerahan Jabatan Kasi Propam

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar serah terima jabatan, (Sertijab) dan penyerahan jabatan...

Akhir Tahun Makin Hemat, Informa Mall Panakkukang Tawarkan Cashback hingga Rp11 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang akhir tahun, Informa kembali memanjakan pelanggan setianya di Kota Makassar lewat penawaran spektakuler yang...