FPII Setwil Sulsel Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Pelaku Intimidasi Wartawan Saat Lakukan Peliputan, Ini Melanggar UU Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasal 1 ayat (8), Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kini korban telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolrestabes Kota Makassar dengan laporan informasi nomor : LI/77/X/2023/Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.

Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri angkat bicara dan mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti laporan terkait intimidasi terhadap wartawan, dan yang paling mengerikan Satpam ini memaksa untuk menghapus vidio atau rekaman tersebut.

Ini merupakan pelanggaran dan menginjak-injak UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri, menegaskan ke pihak Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas Satpam RS Siloam Makassar. FPII tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan. Wartawan ke lapangan itu dibekali Indentitas saat bertugas. FPII adalah Garda terdepan membela Insan Pers.

Ditegaskan Risal Bakri, Ia berharap dalam waktu 3×24 jam, pelaku Intimidasi terhadap wartawan sudah melalui proses hukum, dan mendesak untuk diproses. Pasalnya prilaku Satpam RS Siloam Makassar, sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri mengatakan, pelaku Satpam RS Siloam Makassar itu, bukan saja melanggar UU Pers, tapi juga merupakan kriminal, dan patut di diproses secara hukum.

“Melarang, menghambat dan menghalangi tugas wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa dipidana,” tegas Risal Bakri.

Baca juga :  Dinas PUPR Sinjai Terjunkan Alat Berat di Lokasi Longsoran

Prilaku Satpam ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, Kalau perlu Ia meminta pihak RS Siloam untuk mempertimbangkan Satpam seperti itu.

“Sepanjang wartawan melakukan peliputan sesuai SPO dan memiliki kartu pengenal (ID Card) saat peliputan, jangan takut. FPII Garda terdepan membela Insan Pers. Wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Risal Bakri. (Rsl)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Rasa Syukur HUT ke-80 TNI, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Puncak HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri upacara puncak peringatan Hari...

Mentan Amran: Jaga Integritas, Tingkatkan Kinerja, dan Perbesar Kontribusi PTPN bagi Negara

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengajak seluruh pekerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk...

Kerja Keras Tak Pernah Ingkar, Kepemimpinan Andi Amran Sulaiman Menuntun Indonesia Menuju Swasembada Beras

Oleh: MUSLIMIN MAWI Langit pertanian Indonesia tahun 2025 tampak cerah dan penuh harapan. Laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS)...