FPII Setwil Sulsel Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Pelaku Intimidasi Wartawan Saat Lakukan Peliputan, Ini Melanggar UU Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel mengecam terkait Intimidasi Wartawan yang dilakukan oleh Satpam RS Siloam Makassar.

Aksi Intimidasi Security atas nama "Hendra" di rumah sakit Siloam Kota Makassar yang memerintahkan menghapus video Wartawan Timurnews.com saat meliput peristiwa warga Pasutri yang terlilit lehernya kabel optik milik Aikon Plus anak perusahaan dari PLN di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya didepan Mall Trans 7, Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wita.

Berdasarkan data yang di peroleh, awal kejadiannya, ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban diturunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

"Ironisnya, Satpam RS Siloam Makassar ini mendesak dan memaksa wartawan untuk hapus itu Vidio (gambar) yang direkam wartawan, dan melarang wartawan untuk tidak bisa ambil gambar disini, katanya RS Siloam punya Undang-Undang. Kecamnya lagi kalau kau wartawan dari mana, mana ID Card mu, sini saya periksa," ujar Hendra (Security) dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.

Bukan itu saja, oknum Security tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar. "Coba baca itu," tambahnya dengan gaya intimidasi kepada wartawan.

"Pak, saya ini ambil gambar di ruang publik, bukan mengambil gambar di dalam ruang rumah sakit, kalau di dalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak," ujar Wartawan.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa video hasil liputan media ini langsung dihapus. "Santai maki Pak, janganmi main paksa begini. Saya hapusji," ujar awak media.

Baca juga :  Wabup Selayar Berhasil "Provokasi" Gubernur Sultra Untuk Berkunjung ke Selayar

Dari pengakuan Hendra (Security) ke awak media, sudah banyak video wartawan yang meliput di areal terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus. "Sudah banyakmi wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus. Nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional," ucap Hendra dengan bahasa arogan.

Dari peristiwa tersebut gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

Berdasarkan UU Pers No 40 tahun 99, pasal 4, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 1 ayat (8), Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kini korban telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolrestabes Kota Makassar dengan laporan informasi nomor : LI/77/X/2023/Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.

Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri angkat bicara dan mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti laporan terkait intimidasi terhadap wartawan, dan yang paling mengerikan Satpam ini memaksa untuk menghapus vidio atau rekaman tersebut.

Ini merupakan pelanggaran dan menginjak-injak UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri, menegaskan ke pihak Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas Satpam RS Siloam Makassar. FPII tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan. Wartawan ke lapangan itu dibekali Indentitas saat bertugas. FPII adalah Garda terdepan membela Insan Pers.

Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Berikan Reward Kepada Personel Berprestasi

Ditegaskan Risal Bakri, Ia berharap dalam waktu 3x24 jam, pelaku Intimidasi terhadap wartawan sudah melalui proses hukum, dan mendesak untuk diproses. Pasalnya prilaku Satpam RS Siloam Makassar, sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri mengatakan, pelaku Satpam RS Siloam Makassar itu, bukan saja melanggar UU Pers, tapi juga merupakan kriminal, dan patut di diproses secara hukum.

"Melarang, menghambat dan menghalangi tugas wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa dipidana," tegas Risal Bakri.

Prilaku Satpam ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, Kalau perlu Ia meminta pihak RS Siloam untuk mempertimbangkan Satpam seperti itu.

"Sepanjang wartawan melakukan peliputan sesuai SPO dan memiliki kartu pengenal (ID Card) saat peliputan, jangan takut. FPII Garda terdepan membela Insan Pers. Wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Risal Bakri. (Rsl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Garuda Astacita Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Matangkan Konsep dan Teknis Pelaksanaan Dialog

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Panitia penyelenggara acara dialog publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden dan Penandatanganan...

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...