Sempat Buron, AG Pelaku Curanmor Akhirnya Diciduk Unit Resmob Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, AG mengakui jika dirinya ikut serta melakukan pencurian motor di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dimana ia berperan sebagai pengintai saat kedua rekannya sedang beraksi melakukan pencurian motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengatakaan, pelaku inisial AG diamankan atas pengakuan kedua rekannya bahwa saat melakukan pencurian di Makale ia bertiga dengan AG sehingga tim Resmob mengamankan.

“Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dimana AG telah mengakui perbuatannya sehingga malam ini resmi kami tahan bersama kedua rekannya inisial B dan M. Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (pria)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Legislator PKB DPR RI Dukung Balap Motor Ojek Di Bone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...