Sempat Buron, AG Pelaku Curanmor Akhirnya Diciduk Unit Resmob Polres Tana Toraja

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, AG mengakui jika dirinya ikut serta melakukan pencurian motor di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dimana ia berperan sebagai pengintai saat kedua rekannya sedang beraksi melakukan pencurian motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengatakaan, pelaku inisial AG diamankan atas pengakuan kedua rekannya bahwa saat melakukan pencurian di Makale ia bertiga dengan AG sehingga tim Resmob mengamankan.

“Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dimana AG telah mengakui perbuatannya sehingga malam ini resmi kami tahan bersama kedua rekannya inisial B dan M. Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (pria)

Baca juga :  Siapkan Rp37 M, Pemkab Sidrap Janji Bayar THR, Tukin dan ADD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Promo Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...