Dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, AG mengakui jika dirinya ikut serta melakukan pencurian motor di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dimana ia berperan sebagai pengintai saat kedua rekannya sedang beraksi melakukan pencurian motor.
Sementara itu, Kasat Reskrim mengatakaan, pelaku inisial AG diamankan atas pengakuan kedua rekannya bahwa saat melakukan pencurian di Makale ia bertiga dengan AG sehingga tim Resmob mengamankan.
“Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dimana AG telah mengakui perbuatannya sehingga malam ini resmi kami tahan bersama kedua rekannya inisial B dan M. Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (pria)