PWI Sulsel Kecam Tindakan Satpam RS Siloam, Abdul Manaf : Menghambat Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menyikapi tindakan intimidasi dan pengancaman terkait penghapusan video liputan milik wartawan yang dilakukan petugas Satpam Rumah Sakit (RS) Siloam Makassar, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun angkat bicara dan mengecam keras peristiwa dan perlakuan semena-mena tersebut.

Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Ir. Abdul Manaf Rahman dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (21/10/2023) mengemukakan, wartawan itu bertugas dilindungi undang-undang. Mereka bekerja hanya untuk kepentingan publik dan memberikan informasi ke publik. Kalaupun ada7 larangan peliputan di suatu area semestinya dibuatkan papan bicara pelarangan tersebut, baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan agar jelas.

”Tugas wartawan itu mengambil gambar atau foto untuk kepentingan publik. Instansi mestinya mengerti bahwa wartawan bekerja dilindungi undang-undang, jadi jangan dibatasi,” terang wartawan senior mantan Harian Pedoman Rakyat Makassar ini.

Wartawan juga kata Abdul Manaf, tidak akan ceroboh dalam mengambil suatu gambar atau video jika ada tulisan larangan di ruang publik tersebut, karena itu melanggar etika. Persoalan satpam rumah sakit yang seenaknya perintahkan dan mengancam untuk menghapus hasil liputan wartawan yang notabene adalah produk jurnalis, itu tidak etis dan bisa dikatakan pelanggaran terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

”Satpam rumah sakit Siloam haus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya sebab sudah melanggar ketentuan informasi publik. Oleh karena itu, siapapun tidak ada yang berhak menghapus hasil liputan video wartawanu apalagi dengan cara mengancam dan intimidasi, kecuali ada keterkaitan masalah keamanan dalam negeri atau keamanan nasional itu bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut Abdul Manaf mengemukakan, sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, dirinya menegaskan, wartawan bekerja sesuai dengan prosedur peliputan yang dilaksanakan, maka itu tidak melanggar etika, dan sah-sah saja melakukan liputan.

Baca juga :  ‎SMAN 4 Medan Buktikan Kelasnya di PORKOT 2025, Sebanyak 45 Medali Diborong, Jiwa Juara Menggelegar

“Sebaliknya seorang Satpam yang ditugaskan untuk menjaga keamanan rumah sakit harusnya dia membuat papan bicara di tempat tersebut (areal terbuka rumah sakit), jangan menyimpan papan bicara larangan itu di dalam ruangan. Kan bingung jadinya jika tanda larangan disimpan dalam ruangan,” ungkapnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU Sidrap

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Peserta Konferensi Cabang (Konfercab) ke-V Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sidenreng Rappang secara aklamasi kembali menetapkan...

Persami KKRI 2025 di Gowa Resmi Ditutup, Pangdam XIV/Hsn Tekankan Pentingnya Jiwa Nasionalisme

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko secara resmi menutup kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps...

Amran Bawa Semangat Baru, Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 Berjalan Sukses Dan Meriah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gelaran Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 di Perairan Pajalele, Kabupaten Wajo, resmi berakhir dengan...

Nama Pejabat Daerah Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik....