Ketua Tim Pengabdian, Dr. Ir. Taufiqur Rachman, ST, MT, IPM menegaskan, perangkat keselamatan berupa rambu-rambu keselamatan terkait batas area aktivitas wisata Pantai Biru (area berenang, area bermain wahana, dan area memancing) harus dipenuhi agar wisatawan sadar terhadap potensi bencana di daerah wisata yang dikunjungi.
Wisatawan juga dapat memahami rambu-rambu peringatan dini bencana, yang pada akhirnya akan meningkatkan kewaspadaan wisatawan dan masyarakat terhadap potensi kecelakaan yang mengakibatkan bencana sesuai dengan regulasi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan pemahaman pentingnya penerapan aturan keselamatan kerja sebagai jaminan keamanan dan keselamatan di tempat wisata sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Produk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kegiatan ini adalah peta aktivitas wisata Pantai Biru berdasarkan kountur batimetri. Lebih lanjut, dalam kegiatan ini diserahkan pula peta aktifitas wisata Pantai Anging Mammiri dan Pantai Tanjung Bayang serta bantuan perangkat keselamatan aktifitas wisata pantai berupa bendera peringatan keselamatan pantai. (*)