No menu items!
No menu items!
More
    No menu items!
    More
      spot_img

      Kerjasama Departemen Teknik Kelautan Unhas, PII Cabang Makassar Gelar Sosialisasi Area Aktivitas Wisata Pantai Biru

      Bagikan:

      Tanggal:

      PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik melalui pendanaan Hibah Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin – Program Kemitraan – Masyarakat (PPMU-PK-M) tahun 2023, bekerjasama dengan Bidang Kemaritiman Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Makassar telah melakukan kegiatan “Sosialisasi Area Aktivitas Wisata Pantai Biru Berdasarkan Kontur Batimetri” di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (21/10/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

      Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman pentingnya pengetahuan tentang kesadaran, kesiapsiagaan dan sikap tanggap kecelakaan yang berpotensi bencana di kawasan wisata pantai/bahari, khususnya batasan area aktivitas wisata Pantai Biru berdasarkan kontur batimetri.

      Sosialisasi ini dapat meningkatkan mutu pelayanan keselamatan dan tindakan preventif terjadinya kecelakaan yang berpotensi bencana bagi pengelola dan pengunjung wisata Pantai Biru.

      Sosialisasi dihadiri oleh Pemerintah Kelurahan Tanjung Merdeka yang diwakili oleh Abd. Rahman (Ketua RW 05) dan J. Dg. Tantu (Ketua RT 02), Ketua dan anggota LPM Tanjung Merdeka termasuk pengelola Wisata Pantai Anging Mamiri, Pantai Biru, dan Pantai Tanjung Bayang, serta perwakilan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan Kelurahan Tanjung Merdeka.

      Ketua Tim Pengabdian, Dr. Ir. Taufiqur Rachman, ST, MT, IPM menegaskan, perangkat keselamatan berupa rambu-rambu keselamatan terkait batas area aktivitas wisata Pantai Biru (area berenang, area bermain wahana, dan area memancing) harus dipenuhi agar wisatawan sadar terhadap potensi bencana di daerah wisata yang dikunjungi.

      Wisatawan juga dapat memahami rambu-rambu peringatan dini bencana, yang pada akhirnya akan meningkatkan kewaspadaan wisatawan dan masyarakat terhadap potensi kecelakaan yang mengakibatkan bencana sesuai dengan regulasi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan pemahaman pentingnya penerapan aturan keselamatan kerja sebagai jaminan keamanan dan keselamatan di tempat wisata sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

      Baca juga :  Cheren Kuliah di UT Pokjar Lutim Karena Ingin Wujudkan Impiannya Jadi Pebisnis

      TINGGALKAN KOMENTAR

      Silakan masukkan komentar anda!
      Silakan masukkan nama Anda di sini

      Artikel Terkait

      RSUD Sinjai Adakan Lomba Busana dan Beri Penghargaan kepada Nakes Terbaik

      PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai bentuk kebanggaan pada keanekaragaman berbagai profesi, seluruh Pejabat, ASN dan karyawan Rumah Sakit Umum...

      Hardiknas 2024, Transformasi Pendidikan Enrekang Meniti Generasi Kurikulum Merdeka Belajar

      PEDOMAN RAKYAT, ENREKANG, – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sertiap tahun 2024 di halaman...

      Catatan Mudik Lebaran 2024 (1) : “Diskriminasi” Kecil di KM Tilongkabila

      Pengantar: Wartawan “Pedomanrakyat.co.id” M.Dahlan Abubakar, pada Lebaran 2024 melakukan perjalanan mudik terlama, 14 hari, ke kampung halaman. Dalam lawatan...

      Kadis Perindag Sulsel, Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Pinrang

      PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Ahmadi Akil, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel akhirnya resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati...