Dari hasil pemeriksaan, tersangka SRD mengakui masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya. Selanjutnya pada 15 September 2023 di rumah kebun milik tersangka di Desa Tellesang, Kecamatan Pitung Panua, Kabupaten Wajo ditemukan 2 ball (100 gram). Sehingga total barang bukti yang diamankan Timsus Polres Enrekang sebanyak 4 ball (200 gram). Menurut pengakuan tersangka, sudah 2 kali dia membawa barang ke Enrekang.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka SRD, diketahui barang tersebut ia peroleh dari lelaki AR (50) alamat Jl Belangkong, Tarakan Tengah, Kalimantan Utara. Serta perempuan WHD (52) alamat Tarakan Barat, Kalimantan Utara yang berperan sebagai penghubung,” beber Kapolres Enrekang.
Tanggal 16 Oktober 2023 Timsus Polres Enrekang yang di back-up oleh Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap lelaki AR dan perempuan WHD di kediamannya masing-masing dan selanjutnya dibawa ke Polres Enrekang.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (syafar)