Dihadapan 2 266 Kades, Kajati Sulsel Ingatkan Jaga Desa Dari Korupsi dan Netralitas di Pemilu 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti rapat koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan dengan para Kepala Desa se Sulsel dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (23/10/2023) sekira pukul 09.00 Wita, di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH M.Hum, Kabinda Sulsel, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan Pangkoops AU, perwakilan Lantamal VI Makassar, Direktur fasilitasi pemanfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif serta Kepala Desa se Sulawesi selatan sebanyak 2.266 orang.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin mengatakan, hari ini seluruh unsur pimpinan Forkopimda Sulsel berkumpul mengikut sertakan KPU dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa Se Sulsel, hal ini menjadi bukti Sulawesi Selatan sudah siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Forum ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan scenario-scenario apa yang harus dilakukan termasuk emergensi plant menuju pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilukada yang diperkiraan dimajukan dibulan September 2024.

“Sulsel telah menjadi Provinsi yang pertama di Indonesia dari 36 Provinsi yang menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penganggaran Pemilu, hal ini menjadi bukti kita siap melaksanakan Pemilu dan Pemilukada,” ujar Pj Gubernur.

Bahtiar Baharuddin melanjutkan, Kepala Desa perlu dilibatkan untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebab merupakan bagian dari pemerintahan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik atau penyelenggara Negara yang melakukan pelayanan Negara kepada masyarakat yang tunduk pada hukum Negara dengan demikian Kepala Desa harus bersikap netral pada pesta demokrasi pemilu 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Proses Pendaftaran Calon Ketua IPSI Jakut Picu Kontroversi, Derek Riwoe : Pembatasan Usia Melanggar Prinsip Keadilan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...