Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi tersebut menyampaikan, “Negara harus memberikan Jaminan proses Pelaksanaan Pemilu diselenggarakan secara bebas, Jujur, dan Adil”.
Adapun tugas dan peran Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan pemilukada yaitu 1). berperan serta dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu atau Pemilihan Umum, 2). Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu, 3). Pendampingan Logistik Pemilu.
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 khusus penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tahun 2024 maka, dibentuk forum bersama yang disebut Sentra Gakkumdu dimana telah ditugaskan Jaksa pada Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat mengingat hukum acaranya yang sangat singkat sehingga perlu kesepahaman dalam penyelesaian perkara pemilu sehingga tidak perlu terjadi bolak balik.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak melanjutkan, saat ini Jaksa Agung telah mengeluarkan Kebijakan dalam Pengelolaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) guna membangun Indonesia dari desa dengan cara merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan, mengoptimalkan rumah restorative justice dengan implementasi keadilan restorative, mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa namun tetap melakukan penegakan hukum terhadap adanya niat jahat dari pelaku (mens rea).
Serta melakukan pendampingan hukum serta konsultasi hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi. Mari berkarya dari Sulsel untuk Indonesia tutup leo simanjuntak.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH