Dihadapan 2 266 Kades, Kajati Sulsel Ingatkan Jaga Desa Dari Korupsi dan Netralitas di Pemilu 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti rapat koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan dengan para Kepala Desa se Sulsel dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (23/10/2023) sekira pukul 09.00 Wita, di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH M.Hum, Kabinda Sulsel, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan Pangkoops AU, perwakilan Lantamal VI Makassar, Direktur fasilitasi pemanfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif serta Kepala Desa se Sulawesi selatan sebanyak 2.266 orang.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin mengatakan, hari ini seluruh unsur pimpinan Forkopimda Sulsel berkumpul mengikut sertakan KPU dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa Se Sulsel, hal ini menjadi bukti Sulawesi Selatan sudah siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Forum ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan scenario-scenario apa yang harus dilakukan termasuk emergensi plant menuju pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilukada yang diperkiraan dimajukan dibulan September 2024.

“Sulsel telah menjadi Provinsi yang pertama di Indonesia dari 36 Provinsi yang menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penganggaran Pemilu, hal ini menjadi bukti kita siap melaksanakan Pemilu dan Pemilukada,” ujar Pj Gubernur.

Bahtiar Baharuddin melanjutkan, Kepala Desa perlu dilibatkan untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebab merupakan bagian dari pemerintahan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik atau penyelenggara Negara yang melakukan pelayanan Negara kepada masyarakat yang tunduk pada hukum Negara dengan demikian Kepala Desa harus bersikap netral pada pesta demokrasi pemilu 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rapat Zoom DLHK Dinilai Tak Berpihak Warga, Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Tikala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...