Dihadapan 2 266 Kades, Kajati Sulsel Ingatkan Jaga Desa Dari Korupsi dan Netralitas di Pemilu 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti rapat koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan dengan para Kepala Desa se Sulsel dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (23/10/2023) sekira pukul 09.00 Wita, di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH M.Hum, Kabinda Sulsel, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan Pangkoops AU, perwakilan Lantamal VI Makassar, Direktur fasilitasi pemanfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif serta Kepala Desa se Sulawesi selatan sebanyak 2.266 orang.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin mengatakan, hari ini seluruh unsur pimpinan Forkopimda Sulsel berkumpul mengikut sertakan KPU dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa Se Sulsel, hal ini menjadi bukti Sulawesi Selatan sudah siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Forum ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan scenario-scenario apa yang harus dilakukan termasuk emergensi plant menuju pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilukada yang diperkiraan dimajukan dibulan September 2024.

“Sulsel telah menjadi Provinsi yang pertama di Indonesia dari 36 Provinsi yang menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penganggaran Pemilu, hal ini menjadi bukti kita siap melaksanakan Pemilu dan Pemilukada,” ujar Pj Gubernur.

Bahtiar Baharuddin melanjutkan, Kepala Desa perlu dilibatkan untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebab merupakan bagian dari pemerintahan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik atau penyelenggara Negara yang melakukan pelayanan Negara kepada masyarakat yang tunduk pada hukum Negara dengan demikian Kepala Desa harus bersikap netral pada pesta demokrasi pemilu 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Desa Tanpa Solusi, Pemuda Bontonyeleng Merespon Agustus Tanpa Dana Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jalin Silaturahmi di Atas Roda: Cerita Wisata Arisan IKB PPSP IKIP UP ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ahad pagi (05/10/2025), langit Makassar masih agak redup ketika rombongan Arisan IKB PPSP IKIP UP...

Kolaborasi STIKES Panakkukang dan Desa Bontolanra Takalar Cegah Diabetes Berbasis Digital

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .-Mendukung terwujudnya masyarakat desa sehat dan mandiri, tim pengabdian masyarakat dari STIKES Panakkukang bersama mitra...

Semarak Malam Ramah Tamah FISIP Unismuh Makassar, Deng Ical Beri Semangat Pengabdian untuk Wisudawan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar sukses menggelar Malam Ramah Tamah...

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...