Spesialis Pencuri Tabung Gas Elpiji Diciduk Unit Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial YL alias IL (32) warga Lembang Basokan, Kecamatan Nanggala, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, Selasa (24/10/2023) malam.

Pria tersebut diamankan setelah usai melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di tiga lokasi yang berbeda, antara lain di Jln. Poros Sa'Dan Kecamatan Tallunglipu, di Jln. Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di wilayah Malango’ Kecamatan Rantepao.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy, SH, Sabtu (28/10/2023) membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian spesialis tabung gas berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2023.

Dalam laporan yang diterima diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wita yang mana saat itu pelaku masuk ke dalam sebuah kios milik pelapor Herman Untung yang dalam keadaan tertutup lalu kemudian mengambil 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan terkait peristiwa pencurian tabung gas elpiji tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Salah satu penyelidikan dilakukan di TKP untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku YL alias IL (32) berhasil kita amankan saat sedang bersembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, walau pelaku sempat melakukan perlawanan," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.

Untuk sementara ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya. "Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," tutupnya. (etan/pria)

Baca juga :  Jejak Darah di Kampus Merah: Presisi yang Tersandera Atas Kematian Virendy Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Konferensi Pertama PUK Buruh Bagasi Makassar: KPBI Soroti Pentingnya Konsolidasi dan Perlindungan Pekerja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar yang bernaung di bawah PSBM-KPBI...

Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Bencana Banjir Sumatra

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas 207 truk bantuan logistik senilai Rp34,8 miliar, bagi...

Belajar Digitalisasi, Disdik Sulbar “Ngintip” SPBE Disdik Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya menemui sejumlah kendala dalam pemenuhan indikator Sistim...

Gerakan Bersih Kota di Sinjai Gaungkan Kesadaran Jaga Kebersihan Ruang Publik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong tampak jelas pada pelaksanaan Gerakan Bersih Kota yang dipusatkan...