Kegiatan ini dihadiri Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Jamaluddin Jompa, Ketua Umum ICMI, Arif Satria, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Jaja Jaelani
Selain itu hadir pula mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Dekan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Ahmad Ruslan, Mantan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud, Dekan Fakultas Hukum UH Hamzah Halim, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf.
Saat ini BPKH telah menciptakan forum-forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan penjelasan,
mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Upaya-upaya ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Badan Pengelola Keuangan Haji
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017
Mengenai BPKH
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (***)
(Sumber : Manajer Komunikasi dan Humas BPKH, Riczky Syaputra)