Selang beberapa saat massa aksi yang sempat memanas ditemui oleh pihak OJK untuk melakukan audiensi. Namun, selama audiensi berlangsung tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pihak OJK kepada kader KPPM.
Dalam ruangan audiensi, Dilla, bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa untuk pencabutan izin usaha harus melalui persetujuan pusat. Tapi di saat yang sama, tidak ada upaya dari pihak OJK untuk melakukan penyuratan secara resmi kepada OJK pusat.
Kecewa atas sikap pihak OJK, Iswan menyampaikan kecurigaannya terhadap OJK yang justru berupaya untuk terus melindungi PT FIF Makassar.
Setelah berdebat beberapa saat massa aksi dipimpin Iswan memutuskan untuk keluar dari ruangan audiens OJK dan mempertegas akan melakukan aksi unjuk rasa berjlid-jilid, serta penyuratan secara resmi sehingga FIFGROUP yg diduga dilindungi oleh OJK Makassar segera dicabut izin usahanya dikarenakan murni alm. Natsir (69) telah meninggal dunia. (ksl)