“Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berupaya mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik dengan pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk media cetak dan elektronik yang ada,” ungkap Wabup Alimin.
Sementara itu, usai memberikan paparan presentasinya, Kadis Kominfosandi, Haswidy menyebutkan, tahapan presentasi keterbukaan informasi publik ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Haswidy, Pinrang menjadi salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Sulsel yang berhasil melaju pada tahapan selanjutnya dalam penilaian ini.
“Kita memahami, Keterbukaan Informasi Publik ini telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kita terus berupaya mendorong badan-badan publik dan Instansi di Pinrang ini mengimplementasikan aturan dari perundang-undangan tersebut, dan menciptakan atau berinovasi membuka ruang bagi publik akan informasi yang diperlukan,” kata Haswidy.
Haswidy mengatakan, Monev yang diselenggarakan KI Sulsel ini merupakan bagian dari bentuk pembinaan, motivasi sekaligus sinergitas dalam pengelolaan informasi, yang tidak lain untuk mengukur sejauh mana kepatuhan Lembaga Pemeruntahan dalam pelaksanaan UU 14/2008. (busrah)