Sementara itu, Tersangka SB dan H akan menghadapi persidangan pada tanggal yang sama dengan penetapan Hakim Nomor 247/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS dan Nomor 248/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS.
Perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, (ungkap Kasi Intel Andi Zainal). (syafar)