Kejaksaan Enrekang Resmi Pindahkan Tiga Tahanan Kasus Korupsi Bibit Kopi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang telah berhasil memindahkan tahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022. Tiga tersangka, yaitu KPA dan PPK M, PPTK SB, serta Direktur CV. Wahyuni Mandiri H, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, pada senin 13 November 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus. SH, pemindahan penahanan ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) dengan nomor B-02/P.4.24/Ft.1/11/2023, B-03/P.4.24/Ft.1/11/2023, dan B-04/P.4.24/Ft.1/11/2023, masing-masing tanggal 02 November 2023. Tersangka M, SB, dan H awalnya ditahan di Rutan kelas IIB Enrekang sebelum dipindahkan ke Makassar, " jelas Andi Zainal.

Lebih lanjut dikatakan, jadwal persidangan atas ketiga tersangka telah ditetapkan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Tersangka M dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023, berdasarkan penetapan Hakim Nomor 249/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS.

Sementara itu, Tersangka SB dan H akan menghadapi persidangan pada tanggal yang sama dengan penetapan Hakim Nomor 247/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS dan Nomor 248/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS.

Perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, (ungkap Kasi Intel Andi Zainal). (syafar)

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Bagikan Sembako ke Warga Prasejahtera

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman melantik Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Ruang Guru yang Disambut Senyum dan Prestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Selasa pagi, 6 Januari 2026, suasana di UPT-SPF SDN Kompleks Sambung Jawa, Makassar, terasa berbeda....

Pimpin Rapat Staf, Camat Tomoni Timur Tekankan Peningkatan Kinerja 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja aparatur kecamatan pada tahun 2026. Penegasan...

Dari Makassar untuk Sumatra, Elang Timur Indonesia Salurkan Donasi Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang Timur Indonesia menunjukkan kepedulian nyata terhadap korban bencana alam dengan...