Kejaksaan Enrekang Resmi Pindahkan Tiga Tahanan Kasus Korupsi Bibit Kopi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang telah berhasil memindahkan tahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022. Tiga tersangka, yaitu KPA dan PPK M, PPTK SB, serta Direktur CV. Wahyuni Mandiri H, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, pada senin 13 November 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus. SH, pemindahan penahanan ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) dengan nomor B-02/P.4.24/Ft.1/11/2023, B-03/P.4.24/Ft.1/11/2023, dan B-04/P.4.24/Ft.1/11/2023, masing-masing tanggal 02 November 2023. Tersangka M, SB, dan H awalnya ditahan di Rutan kelas IIB Enrekang sebelum dipindahkan ke Makassar, " jelas Andi Zainal.

Lebih lanjut dikatakan, jadwal persidangan atas ketiga tersangka telah ditetapkan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Tersangka M dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023, berdasarkan penetapan Hakim Nomor 249/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS.

Sementara itu, Tersangka SB dan H akan menghadapi persidangan pada tanggal yang sama dengan penetapan Hakim Nomor 247/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS dan Nomor 248/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS.

Perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, (ungkap Kasi Intel Andi Zainal). (syafar)

Baca juga :  Mubes IKA SMA Negeri 1 Bulukumba Dihadiri Alumni Tahun 1972

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Tomoni Timur Tampilkan Inovasi Si CAKAP di Lomba Inovasi Daerah Luwu Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Luwu Timur 2025 yang digelar di Wisma Trans Malili, Jumat...

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pemalak mandor proyek di Jalan Surau, Kelurahan...

Sore Bercerita #5 — Pengajian Seni Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko: Story Telling

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Pada pertemuan kali ini, ruang virtual Sore Bercerita kembali dibuka seperti halnya sebuah galeri yang...

Andi Amran Sulaiman Resmi Membuka Mukernas KKSS : “Singkat Saja, Tapi Harus Berdampak Besar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Umum Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Andi Amran Sulaiman, membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)...