PEDOMANRAKYAT, GOWA – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh keluarga miskin yang tergolong Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Jadi Bantuan Sosial (Bansos) PKH adalah bukan program bagi-bagi uang tapi program pemenuhan kebutuhan baik di sektor Pendidikan dan Kesehatan. Dalam program Bansos PKH ini sama sekali tidak diharuskan adanya pemotongan dana Bansos sekecil apapun dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari pantauan media ini di lapangan diduga dananya dipotong oleh Ketua Kelompok sebanyak tiga kali berturut-turut dalam setiap penerimaan 4 bulan sekali pertahunnya.
Hal ini diungkapkan salah seorang penerima PKH, M Daeng Nginga ketika dikonfirmasi media ini di rumahnya yang beralamat Borong Kaluku, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan, dirinya telah menerima dana PKH selama tiga kali dalam setiap empat bulan sekali namun tidak sepenuhnya dana tersebut diterima karena telah dipotong.
Ditambahkannya, pada bulan Mei lalu seharusnya diterima sebanyak Rp 1.200.000 namun hanya Rp 1 juta saja, itupun dia berikan lagi Rp 100ribu kepada ketua kelompok sebagai tanda terima kasih karena telah membantu mencairkannya. Jadi semuanya cuma sebanyak Rp 900ribu pada bulan itu.