Dikatakan, alokasi pupuk subsidi di tahun 2024 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentamg Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi dan diprilritaskan hanya pada 9 komoditi utama.
“Harapan kita semua klompok tani dapat menghadirkan anggotanya dalam penyusunan RDKK karena sistem sekarang menggunakan aplikasi sehingga jika petani tdak menyusun RDKK maka tidak akan memperoleh pupuk subsidi dari pemerintah,” jelasnya.
Terkait serapan atau penggunaan kuota pupuk subsidi di Kecamatan Sinjai Barat saat ini masih rendah, terlebih tidak boleh ada alih pergeseran antar wilayah, pihsknya akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada distributor puouk dan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mencari solusi terbaik.
Kegjatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Dinas TPHP Sinjai Hj. Surianti dan Koordinator BPP Kecamatan Sinjai Barat Abdul Rahman. (AaN)