PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu subuh (19/11/2023) sekira pukul 04.00 Wita, di rumah kos milik Nasir Alang, Jln Muh Yamin Baru, Lr.21, No 28, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Pria Dominggus alias Iwan (40) tersangka pembunuhan korban seorang wanita lanjut usia, Sabbe (65) serta melakukan pemerkosaan terhadap wanita Tabita (45) selaku kekasih tersangka. Diketahui Sabbe merupakan ibu dari Tabita.
Saat ini Polisi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memasang 'Police Line'. Sedangkan jasad wanita lansia Sabbe yang merupakan korban pembunuhan tersebut ditemukan di dalam sumur.
“Olah TKP kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan ini kami melakukannya di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Jln Muh Yamin Baru, Lr. 21, No 28, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar. Kota Makassar, Minggu subuh, 19 November 2023 sekira pukul 04.00 Wita, ungkap Kompol Dr Andi Aris Abu Bakar, S.H., M.H.
Kejadian ini bermula, tersangka Dominggus alias Iwan terlebih dahulu melakukan pembunuhan terhadap perempuan yang telah berumur yaitu Sabbe dan lanjut melakukan penganiayaan dan memperkosa perempuan Tabita, lalu pelaku melarikan diri.
Berawal dari pelaku Dominggus alias Iwan datang ke rumah korban Tabita, tiba-tiba pelaku langsung menusuk bagian ulu hati, dan bahu kiri korban, lalu pelaku lanjut menebas wanita Sabbe (65) yang terbangun dari tidurnya, lalu melakukan pembacokan pada bagian Leher bagian kiri dengan pisau dapur.
“Aksi sadis pelaku tak sampai disitu saja, pelaku juga menenggelamkan korban ke dalam sumur,” ucap Kompol Andi Aris Abu Bakar, saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Makassar Jl Kerung-Kerung Kota Makassar, Senin (20/11/2023) sekira pukul 10.20 Wita.
Lanjut Kompol Aris, olah TKP dalam kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sehingga pembuktiannya nyata.
Dalam olah TKP ini, Kompol Andi Aris Abu Bakar, didampingi Waka Polsek Makassar Iptu H. Jabir.
Polsek Makassar kini melakukan antisipasi terjadinya aksi balas dendam, polisi melakukan penggalangan terbatas terhadap keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Menurut informasi dari keluarga korban, antara korban wanita Tabita dengan terduga pelaku Dominggus alias Iwan memiliki hubungan asmara dari tahun 2018, dan mengakhiri hubungan asmara tersebut sekitar tahun 2021.
Berakhirnya kisah asmara tersebut, akibat korban mengetahui pelaku Dominggus alias Iwan telah memiliki Istri, akan tetapi pelaku tidak menerima baik sehingga dalam beberapa tahun terakhir pelaku tetap memaksakan hubungan asmara dan sering mengancam korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.
Pelaku Pria Dominggus alias Iwan diketahui merupakan warga Jl Antang Bukit Batu, Kecamatan Manggala.
Tersangka juga telah dijerat Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Makassar.
Adapun barang bukti yang diamankan :
1. 1 (satu) buah pisau dapur.
2. 1( satu) buah parang.(Hdr)