PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beberapa warga Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan secara tegas menolak adanya bangunan yang menggunakan fasilitas umum alias membangun hingga bahu jalanan.
Ketika ada bangunan yang mengambil fasilitas umum dan merupakan jalanan warga itu tidak dibenarkan. Mengingat jalan adalah kebutuhan masyarakat banyak dalam beraktifitas sehari-hari.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Lembo Ir Herman Maddaung, saat di wawancarai media ini di Jl Al-Markaz II, Kota Makassar, Selasa siang (21/11/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Lanjut Herman, Pemerintah harus turun tangan merespon keluhan warga sebaik mungkin. Pemerintah tidak bisa lepas tangan mulai dari RT, RW, hingga Lurah dengan alasan itu bangunan mengganggu kepentingan orang banyak.
Pria berkumis tebal itu pun mengkritik ucapan Kepala Kelurahan Lembo yang mengatakan, bangunan tersebut berdiri saat dirinya belum menjabat sebagai Lurah Lembo.
Nah, kalau demikian alasannya berarti menutup peluang warga mengadukan keluhannya atas bangunan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga yang terdampak bangunan tersebut.
“Lurah harus mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kepemilikan surat alas haknya,” tambahnya.
Herman Maddaung sebagai warga dan tokoh masyarakat berharap kepada Pemerintah supaya segera melakukan tindakan, merespon keluhan warga dan harus ada tindakan, bilamana memang bangunan tersebut tidak ada IMB karena pengurusan IMB harus ada tanda tangan persetujuan tetangga disebelah kanan, kiri, depan, dan belakang.
“Ini sangat jelas, beberapa warga Lembo sudah ada memiliki SHM sertifikat hak milik. Sementara Gambar Denah SHM milik warga atas nama Hafia No 00988 jelas gambar ukur, dari prodak pertanahan, itu alur akses jalan sebenarnya tandas Ir. Herman Maddaung selaku Tokoh Masyarakat di Kelurahan Lembo.