Tegas !, Tokoh Masyarakat Lembo Minta Pemerintah Tertibkan Bangunan Liar yang Mengambil Bahu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Beberapa warga Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan secara tegas menolak adanya bangunan yang menggunakan fasilitas umum alias membangun hingga bahu jalanan.

Ketika ada bangunan yang mengambil fasilitas umum dan merupakan jalanan warga itu tidak dibenarkan. Mengingat jalan adalah kebutuhan masyarakat banyak dalam beraktifitas sehari-hari.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Lembo Ir Herman Maddaung, saat di wawancarai media ini di Jl Al-Markaz II, Kota Makassar, Selasa siang (21/11/2023) sekira pukul 12.30 Wita.

Lanjut Herman, Pemerintah harus turun tangan merespon keluhan warga sebaik mungkin. Pemerintah tidak bisa lepas tangan mulai dari RT, RW, hingga Lurah dengan alasan itu bangunan mengganggu kepentingan orang banyak.

Pria berkumis tebal itu pun mengkritik ucapan Kepala Kelurahan Lembo yang mengatakan, bangunan tersebut berdiri saat dirinya belum menjabat sebagai Lurah Lembo.

Nah, kalau demikian alasannya berarti menutup peluang warga mengadukan keluhannya atas bangunan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga yang terdampak bangunan tersebut.

"Lurah harus mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kepemilikan surat alas haknya," tambahnya.

Herman Maddaung sebagai warga dan tokoh masyarakat berharap kepada Pemerintah supaya segera melakukan tindakan, merespon keluhan warga dan harus ada tindakan, bilamana memang bangunan tersebut tidak ada IMB karena pengurusan IMB harus ada tanda tangan persetujuan tetangga disebelah kanan, kiri, depan, dan belakang.

"Ini sangat jelas, beberapa warga Lembo sudah ada memiliki SHM sertifikat hak milik. Sementara Gambar Denah SHM milik warga atas nama Hafia No 00988 jelas gambar ukur, dari prodak pertanahan, itu alur akses jalan sebenarnya tandas Ir. Herman Maddaung selaku Tokoh Masyarakat di Kelurahan Lembo.

Baca juga :  Plt Gubernur Sulsel Resmikan 3 Poros Jalan Provinsi di Toraja Utara, Beri Tambahan Anggaran 20 M

Telah diberitakan sebelumnya oleh media ini, warga sangat mengeluhkan terkait bangunan kost-kostan yang menggangu aktifitas sehari-hari warga.

Bahkan terdapat rumah warga yang terdampak pembuangan air dari kost-kostan tersebut.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ini Baru, di Bima Seminar Rehabilitasi Hutan di Dekat Hutan

Dokumentasi: Para tamu disambut di dekat Pesantren Al Khairiah Desa Kuta Kecamatan Parado Bima yang terletak tidak jauh...

BAZNAS Makassar Dorong Gerakan Kebaikan di Hari Jadi Kota ke-418

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kota Makassar memasuki usia ke-418 tahun pada Ahad, 9 November. Momentum bersejarah ini menjadi kesempatan...

Putra Mahkota Gowa Gerakkan Revitalisasi Nilai Budaya di Hari Jadi Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Gowa, Putra Mahkota Pati Matarang Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam...

Pembangunan Jalan Dipersoalkan, Mana Amdal?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Isu tata kelola proyek infrastruktur kembali menjadi sorotan publik di Makassar. Seorang warga, Richard P....