“Sesaat setelah putusan tersebut diterima, kami langsung melakukan tindakan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Padeli, Kamis (23/11/2023) membuktikan bahwa tim jaksa telah bergerak cepat untuk mengeksekusi terpidana.
Padeli juga menjelaskan, putusan PN Makassar waktu itu tidak memenangkan pihak kejaksaan, namun JPU dari Kejari Enrekang melakukan upaya hukum kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya yang tertanggal 31 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan bahwa tim jaksa berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab.
Saat ini, Haris Amin telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 1 tahun dengan subsider 1 bulan kurungan.
Padeli kembali menegaskan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga tindakan tegas harus dilakukan untuk menegakan hukum dan memberikan pelajaran bagi orang-orang yang ingin melakukan kejahatan serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi terpidana kasus ini. (syafar)