JPU Kejaksaan Negeri Enrekang Kembali Jebloskan Terpidana Haris Amin Korupsi RS Pratama Belajen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Sesaat setelah putusan tersebut diterima, kami langsung melakukan tindakan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Padeli, Kamis (23/11/2023) membuktikan bahwa tim jaksa telah bergerak cepat untuk mengeksekusi terpidana.

Padeli juga menjelaskan, putusan PN Makassar waktu itu tidak memenangkan pihak kejaksaan, namun JPU dari Kejari Enrekang melakukan upaya hukum kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya yang tertanggal 31 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan bahwa tim jaksa berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab.

Saat ini, Haris Amin telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 1 tahun dengan subsider 1 bulan kurungan.

Padeli kembali menegaskan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga tindakan tegas harus dilakukan untuk menegakan hukum dan memberikan pelajaran bagi orang-orang yang ingin melakukan kejahatan serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi terpidana kasus ini. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kasdam Hasanuddin : Satgas Merupakan Suatu Kebanggaan Sebagai Prajurit TNI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Medan ke Makassar, 94 Butir Ekstasi Terbongkar: BNN Sulsel Beberkan Kronologi Penindakan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H.,...

Antara Luka, Kehidupan, dan Persepsi Tentang Melahirkan Sophia Sarasvati

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA - Melahirkan, sebuah kata yang akrab diucapkan dalam berbagai bahasa dan budaya, namun tidak semua perempuan...

Api Lahap Rumah Petani di Pasir Putih Wajo, Kerugian Capai Rp200 Juta!

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Sebuah rumah panggung milik warga Dusun Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo,...

Ratusan Guru Berebut Kursi Kepala Sekolah di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebanyak 527 guru di Sulawesi Selatan bersaing memperebutkan kursi kepala sekolah dalam seleksi Bakal Calon...