PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dibawah umur sebut saja Melati (14) (bukan nama sebenarnya, red). Adapun pelaku seorang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yaitu atas nama Kumbang (17) (bukan nama sebenarnya, red).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi saat menggelar konferensi pers di pelataran Mapolres Takalar Jl. Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Lanjut Iptu Asnawi, pelaku Kumbang dan korban Melati, statusnya masih di bawah umur, dan kejadian persetubuhan itu berawal dari ajakan minum-minuman keras oleh pelaku terhadap korban melalui chatt di salah satu aplikasi telekomunikasi, selanjutnya korban dijemput dan dibawa ke sebuah ruko di Biringbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Takalar pada Rabu (27/09/2023) lalu.
Urai Iptu Asnawi lagi, awalnya mereka berempat, korban ini dijemput oleh temannya, teman laki-laki yang sebelumnya itu chat si korban diajak mau minum-minum lalu korban bilang, oke, maka dijemput lah si korban itu.
“Ada bukti chattnya. Dijemput lah korban, lalu dibawa ke suatu tempat minum sama-sama ditempat itu, minum sama-sama,” beber Asnawi.
Korban Melati dan terduga pelaku Kumbang (bukan nama sebenarnya, red) ditinggal pergi oleh ketiga temannya. Saat itulah persetubuhan antara korban dan terduga pelaku terjadi.