Bersetubuh Dengan Kekasihnya, ‘Kumbang’ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mereka ini juga diketahui merupakan pasangan kekasih, walau bagaimana pun mereka berdua masih dibawah umur,” timpal Asnawi lagi.

Tambah Asnawi, kami telah memberikan panggilan pertama dan kedua kepada pelaku, namun tidak diindahkannya, akhirnya penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk menjemput pelaku.

“Pelaku ini juga sempat buron selama 1 minggu,” ucap Asnawi.

Berkat informasi yang diperoleh penyidik yang diback up juga oleh Resmob Polda Sulsel, pelaku berhasil dicokok di salah satu tempat di kota Makassar pada Sabtu dini hari (25/11/2023) sekira pukul 01.30 Wita.

Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku Kumbang (17), dan hasil dari penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai tersangka.

Kini pelaku yang merupakan anak oknum anggota polisi di Takalar akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua Partai Ummat Sulsel : Kami Berbasis Islam yang Terbuka untuk Semua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN untuk Rakyat: PT PLN Indonesia Power UBH Bersama LAZ Nurul Falah Gelar Khitanan Massal dan Santunan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - PT PLN Indonesia Power melalui Unit Bisnis Pemeliharaan (UBH), bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat...

Jalin Kerja Sama Internasional, UIT Makassar Bersama Martoda Biotech dan Union Harvest SDN BHD Malaysia Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, SELANGOR - Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar resmi menjalin kerja sama internasional dan kemitraan strategis bersama perusahaan Bioteknologi...

Rumah Zakat Terus Tunjukkan Profesionalisme, Raih Predikat ”Sangat Baik” dan ”Transparan”

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat baru saja meraih predikat "Sangat Baik" dan "Transparan" dalam audit syariah yang...

Tarang Ati: Momen Penting dalam Perjalanan Belajar Al-Qur’an di K-APEL

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Komunitas Anak Pelangi (K-APEL) baru-baru ini mengadakan acara "Naik Kelas" dengan tema "Dari Iqra...