Bersetubuh Dengan Kekasihnya, ‘Kumbang’ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mereka ini juga diketahui merupakan pasangan kekasih, walau bagaimana pun mereka berdua masih dibawah umur,” timpal Asnawi lagi.

Tambah Asnawi, kami telah memberikan panggilan pertama dan kedua kepada pelaku, namun tidak diindahkannya, akhirnya penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk menjemput pelaku.

“Pelaku ini juga sempat buron selama 1 minggu,” ucap Asnawi.

Berkat informasi yang diperoleh penyidik yang diback up juga oleh Resmob Polda Sulsel, pelaku berhasil dicokok di salah satu tempat di kota Makassar pada Sabtu dini hari (25/11/2023) sekira pukul 01.30 Wita.

Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku Kumbang (17), dan hasil dari penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai tersangka.

Kini pelaku yang merupakan anak oknum anggota polisi di Takalar akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Hdr)

Baca juga :  Pengukuhan Pengurus DPD Aku Mandiri Bone Masa Bakti 2022-2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...