Bersetubuh Dengan Kekasihnya, ‘Kumbang’ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mereka ini juga diketahui merupakan pasangan kekasih, walau bagaimana pun mereka berdua masih dibawah umur,” timpal Asnawi lagi.

Tambah Asnawi, kami telah memberikan panggilan pertama dan kedua kepada pelaku, namun tidak diindahkannya, akhirnya penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk menjemput pelaku.

“Pelaku ini juga sempat buron selama 1 minggu,” ucap Asnawi.

Berkat informasi yang diperoleh penyidik yang diback up juga oleh Resmob Polda Sulsel, pelaku berhasil dicokok di salah satu tempat di kota Makassar pada Sabtu dini hari (25/11/2023) sekira pukul 01.30 Wita.

Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku Kumbang (17), dan hasil dari penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai tersangka.

Kini pelaku yang merupakan anak oknum anggota polisi di Takalar akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kodam XIV/Hasanuddin Tabur Bunga di TMP Panaikang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuliah Umum Wamen Diktisaintek di PNUP, Besok !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), Prof. Stella Christie, A.B., M.A., Ph.D., dijadwalkan...

Danantara 20 Triliun Untuk Peternakan Ayam, Ini Tanggapan Kopteru Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menanggapi rencana kebijakan pemerintah akan adanya hilirisasi di bidang peternakan Ayam dengan anggaran yang sangat...

Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II dan III Karena Indisipliner, Ini Amanah Rakyat, Tidak Boleh Disalahgunakan

PEDOMANRAKYAT, SUBANG — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin aparatur di...

Ketika Mentan Amran Membakar Semangat Ribuan Alumni ITS

Oleh Wakil Rektor IV ITS, Agus Muhammad Hatta Seharusnya, siang itu, 9 November, Menteri Pertanian Dr. Andi Amran Sulaiman...