PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Enrekang Iptu Maga bersama personil Sat Res Narkoba di dua lokasi berbeda, Kamis (30/11/23).
Keduanya masing masing berinisial MAS (28) alamat talaga, jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kecamamatan Enrekang dan Lelaki A (24) alamat Pusa Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.
Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH menuturkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan adanya laporan atau informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
“Sat Narkoba menerima laporan terkait penyalahgunaan narkotika sehingga personel melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk kedua tersangka”, Jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, terduga MAS di bekuk pada saat ingin menawarkan shabu dengan imbalan penukaran chip (aplikasi Higgs domino) dengan personel yang melakukan penyamaran di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
“Seketika itu pula terduga di bekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Enrekang beserta dengan barang bukti shabu seberat ± 0,10 gram,” beber Kasat Narkoba.