Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Daerah yang meliputi rangkaian acara, salah satunya pelaksanaan paparan para Kepala Kejaksaan Negeri, dimana saya minta setiap Kajari memaparkan 5 (lima) menit. Kelompok Kerja (Pokja) melalui forum pembahasan dan diskusi baik terkait capaian kinerja 1 (satu) tahun sebelumnya (T-1) maupun kebutuhan riil 1 (satu) tahun ke depan (T+1) yang dipimpin langsung para Asisten.
“Selanjutnya dilakukan Rapat Paripurna, yang berisi pemaparan hasil rapat kerja kelompok kerja (pokja) bidang yang dipimpin oleh ketua steering committee,” ujar Leo Simanjuntak.
Penetapan dokumen laporan tahunan 1 (satu) tahun sebelumnya (T-1) dan penetapan dokumen usulan kebutuhan riil 1 (satu) tahun ke depan (T+1). Penutup, merupakan penyerahan hasil Rapat Kerja Daerah dari ketua umum Rapat Kerja Daerah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
Terakhir dilakukan pembuatan Pelaporan, hasil rapat kerja daerah ini harus sudah selesai dan final selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2023 dan sudah harus kita kirimkan sebelum tanggal 21 Desember 2023 kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan c.q. Biro Perencanaan, dan selanjutnya laporan hasil Rakerda ini akan dipergunakan sebagai materi pembahasan Rapat Kerja Nasional bulan Januari tahun 2024 yang akan datang.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan acara ini menjadi momentum yang berarti bagi kita semua untuk melakukan evaluasi, perencanaan, dan koordinasi demi peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Marilah kita bersama-sama menjadikan Rapat Kerja Daerah Tahun 2023 ini sebagai wadah yang bermanfaat untuk saling berinteraksi, berkolaborasi, dan saling mendukung guna meningkatkan kinerja Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dengan kerja keras, kebersamaan, dan dukungan dari semua pihak, saya yakin bahwa kita akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat di wilayah kerja kita.(*/Hdr)
Sumber Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335