Salah Sasaran, 2 Korban Terkena Anak Panah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polsek Panakukang Makassar menggelar Konferensi Pers terkait situasi Kamtibmas yaitu tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis 'busur', di Mako Polsek panakukang, Jl. Pengayoman No.19, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (04/12/2023) sekira pukul 17.30 Wita.

Dalam keterangannya, Kapolsek Panakukang Kompol Joko Pamungkas menuturkan, kejadian ini bermula pada Sabtu, 03 Desember 2023, sekira pukul 01.00 Wita, sejumlah warga datang melapor ke Polsek Panakukang Makassar, menyatakan telah terjadi penyerangan di wilayah mereka dengan menggunakan 'busur'.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami bersama Resmob Polsek Panakukang beserta Jantanras Polrestabes Makassar langsung mendatangi lokasi sebanyak 2 (dua) titik.Di lokasi pertama, yaitu di Jalan Skarda 6, dan yang kedua di bilangan Urip Sumoharjo," ungkapnya.

Setelah pihak Kepolisian hadir di lokasi pertama, ditemukan 1 (satu) korban yang terkena anak panah di bagian dada, sedangkan pada lokasi kedua ditemukan anak panah di area perut korban.

"Setelah dilakukan identifikasi dan pencarian/pengumpulan barang bukti serta seluruh saksi, maka kami bergerak melakukan pencarian para pelaku," ungkap Kompol Joko.

Urai Kompol Joko lagi, setelah melakukan pencarian para pelaku, berselang 4 (empat) jam berikutnya, pihaknya berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang terduga pelaku yang turut serta dalam penyerangan ini.

Adapun terduga pelaku itu adalah berinisial MH (18), AM (18), MR (16), HT (14), FF (17), ASA (18) dan RH (15).

Mereka ditangkap di Jalan Bonto Bila, Kecamatan Manggala, beberapa jam usai melancarkan aksinya di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Minggu (3/12/2023) dini hari.

Diketahui 2 (dua) orang pemuda menjadi korban dalam insiden ini, adalah seorang pelajar berinisial DP (14) terkena busur dibagian perutnya, serta MI (19) terkena busur dibagian dadanya dan harus dioperasi.

Baca juga :  Gelar Buka Bersama Anak Panti Asuhan, Empat Organisasi Profesi Jurnalis di Sulsel Bersatu Tolak Diskriminasi Pers

Insiden ini ditenggarai sebagai aksi balas dendam, namun kata Kompol Joko lagi, aksi pelaku tersebut malah salah sasaran sehingga yang jadi korban adalah warga yang tidak tahu apa-apa.

"Setelah kami komunikasi dengan korban dan mempertemukan mereka dengan pelaku ternyata ini salah sasaran, bukan lawan yang dicari para pelaku," ungkap Kompol Joko.

Para pelaku yang telah ditangkap itu disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 353 ayat 1 KUHPidana 7 tahun, lalu Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1991 tentang memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Warga Kelurahan Banta-Bantaeng Soroti Netralitas Lurah dan Panitia Pemilihan RT-RW

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Netralitas Lurah Banta-Bantaeng dalam proses Pemilihan Ketua RT-RW di wilayah Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota...

Mencuri di Rantepao, Pelaku AW Diciduk Resmob Polres Toraja Utara di Makassar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ruxon bersama Kanit Resmob Simbara...

Mentan Amran Pastikan Kawal Bantuan Kementan Peduli Tersalurkan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa seluruh bantuan dalam program Kementan Peduli untuk...

Hadirkan Pemateri Nasional, Pengprov Wushu Sulsel Tingkatkan Kualitas Wasit dan Pelatih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Provinsi (Pengprov) Wushu Indonesia Sulawesi Selatan (Wushu Sulsel) menggelar Penataran Wasit Wushu Sanda Tingkat...