Salah Sasaran, 2 Korban Terkena Anak Panah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polsek Panakukang Makassar menggelar Konferensi Pers terkait situasi Kamtibmas yaitu tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis 'busur', di Mako Polsek panakukang, Jl. Pengayoman No.19, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (04/12/2023) sekira pukul 17.30 Wita.

Dalam keterangannya, Kapolsek Panakukang Kompol Joko Pamungkas menuturkan, kejadian ini bermula pada Sabtu, 03 Desember 2023, sekira pukul 01.00 Wita, sejumlah warga datang melapor ke Polsek Panakukang Makassar, menyatakan telah terjadi penyerangan di wilayah mereka dengan menggunakan 'busur'.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami bersama Resmob Polsek Panakukang beserta Jantanras Polrestabes Makassar langsung mendatangi lokasi sebanyak 2 (dua) titik.Di lokasi pertama, yaitu di Jalan Skarda 6, dan yang kedua di bilangan Urip Sumoharjo," ungkapnya.

Setelah pihak Kepolisian hadir di lokasi pertama, ditemukan 1 (satu) korban yang terkena anak panah di bagian dada, sedangkan pada lokasi kedua ditemukan anak panah di area perut korban.

"Setelah dilakukan identifikasi dan pencarian/pengumpulan barang bukti serta seluruh saksi, maka kami bergerak melakukan pencarian para pelaku," ungkap Kompol Joko.

Urai Kompol Joko lagi, setelah melakukan pencarian para pelaku, berselang 4 (empat) jam berikutnya, pihaknya berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang terduga pelaku yang turut serta dalam penyerangan ini.

Adapun terduga pelaku itu adalah berinisial MH (18), AM (18), MR (16), HT (14), FF (17), ASA (18) dan RH (15).

Mereka ditangkap di Jalan Bonto Bila, Kecamatan Manggala, beberapa jam usai melancarkan aksinya di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Minggu (3/12/2023) dini hari.

Diketahui 2 (dua) orang pemuda menjadi korban dalam insiden ini, adalah seorang pelajar berinisial DP (14) terkena busur dibagian perutnya, serta MI (19) terkena busur dibagian dadanya dan harus dioperasi.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Pinrang Intens Bangun Komunikasi dengan Awak Media

Insiden ini ditenggarai sebagai aksi balas dendam, namun kata Kompol Joko lagi, aksi pelaku tersebut malah salah sasaran sehingga yang jadi korban adalah warga yang tidak tahu apa-apa.

"Setelah kami komunikasi dengan korban dan mempertemukan mereka dengan pelaku ternyata ini salah sasaran, bukan lawan yang dicari para pelaku," ungkap Kompol Joko.

Para pelaku yang telah ditangkap itu disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 353 ayat 1 KUHPidana 7 tahun, lalu Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1991 tentang memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelajahi Butta Pangrannuangku, Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Ribuan Offroader Semarakkan HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, Kodam...

Kasi Pemdes se-Tomoni Timur Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Kegiatan Satlinmas

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Seluruh Kepala Seksi Pemerintahan dari delapan desa di Kecamatan Tomoni Timur mengikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan...

SuarAsaESA #8: Sekolah Bisa Semerdeka Ini Belajar Bersama Sanggar Anak Alam Yogyakarta

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore yang hangat di Rumah Buku SaESA kembali membuka percakapan dengan napas yang sama: pendidikan...

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...