Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (2) Pengadil Konstitusi Harus Steril

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Satu kewajiban MK adalah ‘impechment’ (pemakzulan), wajib memberikan pendapat terhadap yang diajukan oleh DPR, MK menyidangkan dan memutusnya. Setelah memutuskan jika bersalah dikembalikan ke MPR dan bersidang kemudian diputuskan apakah Presiden dimakzulkan atau tidak.

Fajlurrahman Jurdi menegaskan, fungsi MK yang sekarang dipersoalkan banyak orang. MK sebagai penjaga, tentaranya konstitusi, maka pengadil konstitusi itu harus betul-betul steril. Mereka haruslah negawaran. Kedua, mereka ini adalah pemberi, penafsir yang paling otoritatif terhadap konstitusi. Tafsiran mereka itu akhirnya menjadi yang dipersoalkan publik. Misalnya, putusan menambah apa yang diminta misalnya, dipersoalkan. Mereka yang diputuskan soal legislator, merumuskan norma baru misalnya dalam putusan No.90. Orang persoalkan.

“Interpretasi ini terlalu jauh karena dia mendalilkan satu frasa yang ada. Konstitusi itu bukan hanya yang tertulis ansich, melainkan konstitusi itu adalah ‘living law’, sesuatu yang hidup karena itu maka putusannya dalilnya tidak harus tertulis.” kata Fajlur.

Konstitusi itu ada dua, konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis itulah yang dikodifikasi di dalam UUD dan yang tidak tertulis itulah konstitusi yang hidup. Karena hidup dan dinamis ada banyak putusannya. Misalnya, bahwa hakim tidak boleh mengadili hakim yang berkaitan dengan dirinya, maka jika itu terjadi, wajib mengundurkan diri.

MK pernah mengadili dirinya, misalnya pada tahun 2007 MK mengatakan“ kami bukan hakim, karena kami bukan hakim, maka kami tidak berwenang diawasi oleh KY. Maka dihapus kewenangan KY Nomor 22 tahun 2004 karena posisi MK bukan hakim. Hakim dan Hakim Konstitusi berbeda, padahal yang mengajukan gugatan itu adalah Hakim Agung. Hakim Agung dan Hakim Konstitusi itu bukan hakim, sehingga bukan objek kewenangan KY. Pada pasal 24b, dia hanya berkewenangan mengawasi perilaku hakim, bukan kode etik perilaku Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Baca juga :  Tana Toraja Ditetapkan di Level II, Kapolres Imbau Warga Tetap Patuhi Prokes

Menurut Fajlur, MK penjaga demokrasi. Selain tentara konstitusi, MK juga tentara demokrasi yang menjaga dan membuat demokrasi itu menjadi stabil. Jadi kalau ada putusan MK membuat keributan, apa iya dia menjadi penjaga demokrasi?

MK juga melindungi hak-hak konstitusi warga negara. Memberikan perlindungan terhadap human right (HAM) Hak-hak itu ada citizen right, civil right.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...