PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menolak permohonan praperadilan yang diajukan ATR sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jalan di Bangkelekila Kabupaten Toraja Utara dalam sidang putusan di PN Makale, Selasa (05/12/2023).
Sidang Praperadilan antara pemohon ATR yang diwakili kuasa hukumnya melawan termohon Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang diwakili Harry Arfan, SH, MH dan Didi Kurniawan Bambang, SH, M.Kn dengan hakim tunggal Helka Rerung, SH.
Hakim tunggal Helka Rerung, SH dalam amar putusan sidang lanjutan praperadilan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini nihil.