PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penindakan berupa penutupan Cafe The Hills di Jalan Serigala, Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang, Sabtu malam (16/12/2023), sekira pukul 22.15 Wita.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Kota Makassar Winardi, S.STP., M.Si mengungkapkan, alasan kami menutup Cafe ini, karena tidak sesuai peruntukannya, Izinnya, dan izin alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha, yang telah disampaikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Lanjutnya, penindakan ini juga dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktifitas Cafe ini hingga larut malam sampai pukul 3.00 pagi.
"Kalau waktu operasional cafe itu terbatas hingga pukul 22.00 Wita," ucapnya tegas.
Terpantau oleh media ini Cafe tersebut penuh sesak oleh pengunjung yang rata-rata anak muda, dan suara musik dari tempat kongkow-kongkow itu sangat mengganggu masyarakat sekitar.
"Untuk mencegah pembukaan Cafe ini selanjutnya, kami sudah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan alias BAP dan Insya Allah Senin (17/12/2023) akan memanggil pemilik usaha, guna mendengarkan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi," tandas Kabid PPUD Satpol-PP Kota Makassar Winardi, S.STP., M.Si.
Selain Satpol-PP Kota Makassar, juga hadir dalam operasi gabungan ini, Tripika Kecamatan Mamajang, Lurah Mamajang Dalam, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar, dan anggota Kepolisian dari Polrestabes Makassar.
Di tempat terpisah Sekretaris Kecamatan Mamajang Andi Asdar SH didampingi oleh Lurah Mandala Hasfirama, SH., MH beserta staf, membenarkan kejadian ini.
Lanjut Andi Asdar, jadi Cafe The Hills ini hanya dikenakan penutupan sementara, sementara keberadaan tempat nongkrong anak-anak muda ini telah berdiri sejak setahun yang lalu.
Saat ditanya oleh media ini terkait apakah sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari Pemkot Makassar kepada pemilik Cafe tersebut, A. Asdar mengatakan, pihak Kelurahan Mandala dan Kecamatan sudah berulang kali mengingatkan pengelola Cafe ini terkait Izin-Izin yang harus dilengkapi, tapi pengelola The Hills ini ngeyel dan tidak mengindahkan imbauan kami.
"Jadi Kami menegur Cafe itu baik secara lisan maupun tertulis, bahkan kami juga mengadakan rapat dengan pihak The Hills, hadir Tripika Kecamatan Mamajang, seperti Kapolsek, Danramil, Camat, Sekcam, Lurah Mandala, dan beberapa tokoh masyarakat," timpal Asdar.
Urainya lagi, nah pada saat rapat di Cafe tersebut kami telah membuat kesepakatan, yaitu jam operasional Cafe The Hills sampai pukul 22.00 Wita.
"Namun seiring berjalannya waktu, operasional Cafe ini melewati batas jam tutup tempat tersebut, bahkan mereka baru berhenti kadang sampai subuh," keluhnya.
Sedangkan Lurah Mandala Hasfirama, SH., MH, menjelaskan, kegiatan di Cafe tersebut telah berlangsung secara kontinyu, bahkan di malam-malam tertentu pengunjung Cafe ini sampai 'over load'.
"Suara yang berasal dari dalam Cafe The Hills itu sangat kencang sehingga mengganggu masyarakat sekitar, radius 5 (lima) rumah saja dari tempat ini suaranya masih sangat keras," cetus ibu Lurah cantik ini.
Sekretaris Kecamatan Mamajang A. Asdar pun sudah mengingatkan pemilik Cafe The Hills, didepan tempat usahanya itu terdapat rumah ibadah (gereja, red).
Maka dari itu, warga yang tinggal di sekitar Cafe ini komplain kepada Pemerintah Kecamatan Mamajang dan Kelurahan Mandala.
"Makanya, Alhamdulillah malam ini kami beserta tim telah melakukan penutupan sementara terhadap Cafe ini, sebelumnya dokumen-dokumennya sudah diperiksa terkait keberadaan Cafe ini, dan The Hills itu sebenarnya Izinnya sebagai rumah tinggal, lalu beralih fungsi menjadi tempat usaha," katanya.
Selain itu juga, Cafe ini bermasalah terkait Amdal Lalin, "Anda kan sudah lihat tadi kendaraan roda 2 (dua) dan beberapa roda 4 (empat) penuh sesak di area tempat ini," sebut Sekcam Mamajang.
"Jadi wajar mi, banyak masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang komplain kepada kami," ketus A. Asdar dengan logat Makassar.
Jadi, kami mengimbau kepada owner The Hills ini, kalau mau tempatnya dibuka kembali, maka segera lengkapi dokumen-dokumen usaha yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah, tandas Sekretaris Kecamatan Mamajang Andi Asdar SH didampingi oleh Lurah Mandala Hasfirama, SH., MH.(Hdr)