Penetapan Ranperda Inisiatif DPRD ini, Pj Bupati Enrekang : Ada Dua Instrumen Bisa Dilakukan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba. SE. MM, menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan  DPRD Kabupaten Enrekang. Rapat ini bertujuan untuk membicarakan tingkat 2 atau penyerahan kembali secara resmi terhadap Ranperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang tahun 2023.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Enrekang, Abdurrahman Zulkarnain, dihadiri 21 anggota DPRD, dan beberapa Pimpinan OPD, serta tamu undangan.

Dua Ranperda utama dibahas, yakni tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Meskipun tujuh fraksi memiliki pandangan berbeda, termasuk Gerindra, PAN, Nasdem, Golkar, PKS, Demokrat, dan Fraksi Bintang Nurani Perjuangan, pada dasarnya semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Setelah persetujuan bersama, Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD diserahkan kepada Pj Bupati, untuk diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua II DPRD saat penyerahan, Rabu (27/12/2023)

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Enrekang Abdurrahman Zulkarnain menyampaikan baru saja dilaksanakan rapat Paripurna, itu terkait pembicaraan tingkat 2 sekaligus penyerahan kembali terhadap Ranperda inisiatif DPRD.

Beberapa hari lalu telah dibahas dan hari ini kita paripurnakan, untuk kita setujui dan diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ada tujuh fraksi, semua menyetujui untuk diterapkan menjadi Perda, kemudian selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata wakil ketua II DPRD diruang rapat usai memimpin Paripurna, Rabu (27/12/2023)

Namun katanya,beberapa fraksi memberikan catatan-catatan, yang pada intinya, catatan-catatan oleh fraksi tersebut bagaimana ini Perda setelah ditetapkan betul-betul bisa bermanfaat dan berdayaguna untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Enrekang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mantan Gubernur Sulsel Periode 2003-2008 H.M. Amin Syam Wafat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno Dukung Penguatan Tata Kelola BMN Lewat Entry Meeting

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menghadiri Entry Meeting Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara...

Beras Food Station Cipinang Diperiksa di 5 Laboratorium Berbeda, Tidak Sesuai Standar Mutu dan Dijual di Atas HET

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menanggapi munculnya respons terkait temuan kualitas beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya, Kementerian Pertanian...

Anggota Komisi I DPRD Wajo Soroti Proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, Anggaran Miliaran Tapi Kerja Manual

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, SH., MH, turut hadir dalam inspeksi mendadak...

Rusak Parah, Warga Kanrung Gotong Royong Perbaiki Jalan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Warga Dusun Hampangnge, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, menunjukkan semangat gotong royong dengan memperbaiki jalan...