“Para tersangka ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,“ ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana didamping Dirresnarkoba Kombes Pol Darmawan Affandi.
Selain itu, terlihat juga dimusnahkannya barang bukti Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka inisial PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang inisial masing-masing RJ, MR, SP.
Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap Total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.
‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,” tandas Kombes Komang.(*/Hdr)