PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis pengungkapan kasus narkoba selama setahun lewat konferensi pers bersama media, Kamis (28/12/2024).
Setidaknya ada 2.217 kasus telah diungkap pada periode Januari-November 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. diantaranya Laki-laki sebanyak 2.964 orang dan perempuan sebanyak 189 orang.
Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan T sintetis 2 kg.
Dari kualifikasi penyalahgunaan yang diamankan, yaitu bandar 16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan rincian 857 gram sabu dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone-Sinjai, Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan 2 orang tersangka berinisial JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur Pencucian uang.
Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.
“Para tersangka ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,“ ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana didamping Dirresnarkoba Kombes Pol Darmawan Affandi.
Selain itu, terlihat juga dimusnahkannya barang bukti Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka inisial PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang inisial masing-masing RJ, MR, SP.