Namun, lanjutnya, perempuan tersebut malah marah-marah terhadap si pelaku. Ungkap Mokhamad Ngajib lagi, dengan marah-marah inilah merupakan modus supaya tidak terjadi hubungan suami isteri.
Setelah itu, karena uang sudah diberikan, maka pelaku mengejar korban yang merasa telah dirugikan alias ditipu oleh korban. Saat itu juga pelaku P menikam korban Alwi Fadli menggunakan sebilah ‘badik’ yang berujung korban meregang nyawa alias meninggal dunia.
“Aksi ini dilancarkan oleh korban Alwi Fadli ditenggarai akibat desakan kebutuhan makan dan minum. Kini pelaku berinisial P terancam pasal 351 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.(Hdr)