PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulsel telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) semester II tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang, kamis (15/01/2024)
Kepala BPK-RI perwakilan Provinsi Sulsel, Dr. Amin Adab Bangun, SE, M.Si, menyerahkan LHP kepada Pj Bupati, Dr. H. Baba, dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Muh. Idris Sadik, S.Sos, MM, di kantor BPK-RI Sulsel, Jl Andi Pangeran Pettarani.
Penyerahan ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara bersama. Ini sesuai Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.