PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulsel telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) semester II tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang, kamis (15/01/2024)
Kepala BPK-RI perwakilan Provinsi Sulsel, Dr. Amin Adab Bangun, SE, M.Si, menyerahkan LHP kepada Pj Bupati, Dr. H. Baba, dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Muh. Idris Sadik, S.Sos, MM, di kantor BPK-RI Sulsel, Jl Andi Pangeran Pettarani.
Penyerahan ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara bersama. Ini sesuai Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Adapun LHP kepatuhan yang diserahkan mencakup Operasional Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 hingga Triwulan III 2023
Pj Bupati Enrekang, Dr. Baba, menyambut baik penyerahan LHP semester II tahun 2023. Hal ini juga sebagai bukti kepercayaan BPK-RI perwakilan Sulsel kepada Pemerintah Daerah Enrekang. Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kerja keras semua pihak yang terlibat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
"Serah terima laporan ini mencerminkan semangat kolaborasi dan dedikasi dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan sistem kesehatan yang responsif, efisien, dan berdaya tahan," pungkasnya. (syafar)