PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pria berinisial MR (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di salah satu SMA Negeri di Kota Makassar ditangkap oleh Resmob Polsek Mamajang lantaran menggadaikan 3 (tiga) unit motor untuk keperluan bermain judi online.
Kapolsek Mamajang Ghafur Hidayat SIK MH mengungkapkan, kejadian ini terungkap ketika ibu kandung pelaku melaporkan anaknya MR (29) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mamajang akibat menggadaikan 3 (tiga) unit motor milik keluarganya.
Lanjut Kapolsek Mamajang, aksi yang dilancarkan pelaku MR (29) telah berlangsung sejak awal 2023 hingga 2024 ini. Untuk motor yang digadai itu berjenis Honda Vario sebesar Rp 2 juta, T5 Elektrik Rp 2,3 juta, dan satu lagi masih sementara ditelusuri.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Ilham mengatakan, pelaku MR ini memang diketahui selalu menimbulkan keresahan bagi keluarganya.