WN Diciduk Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Barang Bukti 1 Sachet Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Turut diamankan, 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 buah handphone merk Poco M3 warna kuning.

“Sebelum diamanakan, barang haram yang tersimpan di dalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang oleh pelaku WN pada selokan dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan resi transaksi perbankan,” ungkapnya.

Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku WN akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Akp Syahrul. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun,” terang Syahrul.

“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati, dengan kasus ini kami akan terus mendalami untuk melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan bisa ada Tersangka baru,” pungkas Syahrul Rajabia.(man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kadis PMD Minahasa : Pengelolaan Keuangan Desa Merupakan Kewajiban Pemdes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Sinjai Dorong Pemanfaatan Sumur Bor dan Rumah Pakan untuk Kesejahteraan Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian dan peternakan di...

Yasinan Rutin Kecamatan Tomoni Timur, Libatkan Desa dan Unit Kerja

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Suasana khusyuk menyelimuti Kantor Camat Tomoni Timur pada Kamis (30/10) malam. Lantunan ayat suci...

Konsolidasi Nasional PEKAT IB Jadi Momentum Bangun Soliditas Jelang Munas 2026

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Umum DPP PEKAT IB, Aga Khan, SH, MH berharap agar seluruh pengurus DPW se-Indonesia...

Ditempatkan di PN Makassar, Mahasiswa Program KKN Unhas Gelombang 114 Berikan Pendampingan Hukum Kepada Pelaku UMKM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mahasiswa peserta Program Kuliah Kerja Nyats (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 114 yang ditempatkan di...