Turut diamankan, 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 buah handphone merk Poco M3 warna kuning.
“Sebelum diamanakan, barang haram yang tersimpan di dalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang oleh pelaku WN pada selokan dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan resi transaksi perbankan,” ungkapnya.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku WN akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Akp Syahrul. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun,” terang Syahrul.
“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati, dengan kasus ini kami akan terus mendalami untuk melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan bisa ada Tersangka baru,” pungkas Syahrul Rajabia.(man)