“Saat pelaku masuk ke kamar kecil korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di salah satu rumah warga, keesokan paginya korban kembali ke warungnya dan pelaku sudah tidak ada namun hanpone milik korban diambil pelaku. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja,” tambah AKP Ahmad.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya.
“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan saat dilakukan introgasi awal dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman, sehingga terhadap OM kami sangkakan Pasal 285 jo 53 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(man).