PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.– Pelaku percobaan pemerkosaan di rumah makan milik korban sebut saja ‘Bunga’, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, jalan poros Makale – Rantepao Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja, Jumat (26/1/24) malam.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya berawal dari laporan korban di SPKT bahwa dirinya mengalami tindakan tak senonoh atau percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh inisial OM alias PB.
“Jadi berdasarkan hasil keterangan korban bahwa sekitar pukul 22.00 wita ia bersama anaknya sedang diwarung tiba – tiba terduga pelaku OM alias PB (45) yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot, mampir di warung korban dan mengajak korban untuk berbincang – bicang, setelah korban curhat mengenai masalahnya tiba – tiba OM meraba – raba korban saat korban ingin memberontak pelakupun mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan dibunuh korban bersama anaknya,” jelas Kasat Reskrim.
“Saat pelaku masuk ke kamar kecil korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di salah satu rumah warga, keesokan paginya korban kembali ke warungnya dan pelaku sudah tidak ada namun hanpone milik korban diambil pelaku. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja,” tambah AKP Ahmad.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya.