PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam upaya meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam pengawasan dan pengendalian pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan, serta perjanjian kerjasama pengawas dan pengendalian pajak daerah. Acara tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati dan dihadiri kedua belah pihak antara Pemkab Enrekang dan Kejaksaan Negeri, pada Jumat (26/01/2024)
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli. S. H. M. Hum, menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam pengawasan pajak. Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam mewujudkan kepatuhan warga dalam membayar pajak serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Enrekang, Dr. Baba. SE. MM, menyatakan apresiasi terhadap kerjasama ini. "Kerjasama ini bukan hanya tentang perjanjian formal, tetapi juga tentang semangat bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan kebijakan pajak dapat diimplementasikan dengan baik," ungkap Pj Bupati seraya menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya percepatan pembangunan daerah.
Dikatakan Pj Bupati, penandatanganan perjanjian ini mencakup hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang akan menjadi aset strategis dalam mendukung tugas kejaksaan dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, perjanjian kerjasama pengawas dan pengendalian pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak serta memberikan rasa keadilan kepada seluruh warga Enrekang.
"Kerjasama ini menjadi tonggak sejarah yang menandai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Diharapkan, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang dapat menjadi contoh positif dalam membangun kolaborasi yang efektif demi kemajuan bersama," pungkasnya. (syafar)