PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengungkap tiga pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang rencanan akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Terduga pelaku diketahui berinisial U alias K (20) warga asal Kecamatan Bua Kabupaten Luwu dengan status pengangguran, barang haram tersebut diketahui rencana akan dipasarkan di Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi Selasa, (30/1/2024) melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, mengatakan bahwa saat melakukan rasia di jalan Pongtiku Kelurahan Pantan Kecamatan Makale, melihat pengendara roda dua yang mencurigakan saat dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan satu buah saset berisikan narkorika jenis sabu.
“Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi dijalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah saset diduga berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.