Beli Obat-Obatan Terlarang Via Online, Seorang Pemuda Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seorang pria bernama Aswan Bin Farman (27) pekerjaan wiraswasta diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Gowa akibat menjual obat-obatan daftar G yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi yaitu terdapat paket yang dikirim melalui salah satu platform belanja online mencurigakan berisi obat-obatan dengan nama penerima ‘Sahra’ yang beralamatkan di sebuah Desa di Kabupaten Gowa dengan nomor resi yang tertera di salah satu jasa pengiriman barang di Sungguminasa, Gowa.

“Kemudian personel Satresnarkoba Polres Gowa melakukan control delivery (memeriksa pengiriman, red) untuk mengantarkan paket tersebut,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Gowa, Rabu petang (31/01/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

Lanjut Iptu Syarifuddin, personel Satresnarkoba Polres Gowa akhirnya mengantarkan paket tersebut dan menangkap tersangka Aswan yang juga si penerima paket tersebut di pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Senin (29/01/2024) sekira pukul 20.30 Wita.

Kemudian paket yang dililit plaster berwarna bening dan oranye yang bertuliskan logo salah satu platform belanja online tersebut, dibuka dihadapan tersangka Aswan dan 1 (satu) buah dos warna cokelat yang didalamnya terdapat 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo ‘Y’ dengan total 2033 butir dan 5 (lima) strip obat berwarna silver berjumlah 50 butir.

“Saat diinterogasi awal terhadap pelaku Aswan dan dirinya pun mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli secara online untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 5000 per butir. Selanjutnya pelaku Aswan berikut barang buktinya diamankan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Baca juga :  Bocah Hanyut Ditemukan Meninggal, Terseret Arus Sungai Sejauh 500 Meter

Ketika ditanya oleh awak media terkait motif dan modus pelaku dalam melancarkan aksi tersebut, Iptu Syarifuddin menerangkan, pelaku Aswan membeli barang haram tersebut melalui salah satu platform belanja online dan dipasarkan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...