“Adapun modusnya, pelaku mendapatkan obat-obatan berbentuk tablet warna putih berlogo ‘Y’ tersebut melalui aplikasi belanja yaitu memesan secara online, selanjutnya pelaku dikirimkan resi pengiriman via jasa pengiriman barang,” timpal Iptu Syarifuddin.
Urai Perwira Pertama Polri berpangkat 2 (dua) balok emas itu lagi, lalu pelaku Aswan menunggu barang tersebut tiba di tempat jasa pengiriman barang di Sungguminasa. Setelah paket tersebut sudah ada di lokasi, pelaku kembali menggunakan jasa pengiriman barang online dan mengambil paket tersebut.
Atas perbuatannya pelaku Aswan Bin Farman (27) didakwa dengan pasal 435 subsidair pasal 138 ayat 2 (dua) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kasatreskoba Polres Gowa ini pun menyebutkan, pelaku menjual obat-obatan tersebut sejak September 2023 silam, pelaku ini telah 3 (tiga) kali membeli barang haram tersebut melalui platform belanja online.
“Pelaku membeli obat-obatan tersebut pada Rabu 20 Desember 2023,” tandas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin SH MH.
Sementara itu pelaku Aswan saat ditanya oleh media ini menuturkan apabila obat-obatan berbentuk tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 2033 butir tersebut habis terjual, maka dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.(Hdr)