Beli Obat-Obatan Terlarang Via Online, Seorang Pemuda Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seorang pria bernama Aswan Bin Farman (27) pekerjaan wiraswasta diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Gowa akibat menjual obat-obatan daftar G yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi yaitu terdapat paket yang dikirim melalui salah satu platform belanja online mencurigakan berisi obat-obatan dengan nama penerima ‘Sahra’ yang beralamatkan di sebuah Desa di Kabupaten Gowa dengan nomor resi yang tertera di salah satu jasa pengiriman barang di Sungguminasa, Gowa.

“Kemudian personel Satresnarkoba Polres Gowa melakukan control delivery (memeriksa pengiriman, red) untuk mengantarkan paket tersebut,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Gowa, Rabu petang (31/01/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

Lanjut Iptu Syarifuddin, personel Satresnarkoba Polres Gowa akhirnya mengantarkan paket tersebut dan menangkap tersangka Aswan yang juga si penerima paket tersebut di pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Senin (29/01/2024) sekira pukul 20.30 Wita.

Kemudian paket yang dililit plaster berwarna bening dan oranye yang bertuliskan logo salah satu platform belanja online tersebut, dibuka dihadapan tersangka Aswan dan 1 (satu) buah dos warna cokelat yang didalamnya terdapat 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo ‘Y’ dengan total 2033 butir dan 5 (lima) strip obat berwarna silver berjumlah 50 butir.

“Saat diinterogasi awal terhadap pelaku Aswan dan dirinya pun mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli secara online untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 5000 per butir. Selanjutnya pelaku Aswan berikut barang buktinya diamankan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Baca juga :  LSM Garda Timur Indonesia Salurkan Bantuan Kepada Warga Manado Terdampak Banjir

Ketika ditanya oleh awak media terkait motif dan modus pelaku dalam melancarkan aksi tersebut, Iptu Syarifuddin menerangkan, pelaku Aswan membeli barang haram tersebut melalui salah satu platform belanja online dan dipasarkan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean...

Lebih Satu Dekade Tanpa Atap Organisasi, PWI Sidrap Akhirnya Punya Kantor Sendiri

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP — Lebih Satu dekade hidup tanpa sekretariat tetap, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)...

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai dari Aspek Perencanaan

PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan...

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...