Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menerima uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa, ERWIANTO SIREGAR, S.Pd, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Enrekang tanggal 12 Juni 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H, M.Hum, mengatakan bahwa terdakwa melanggaran pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pastikan Kesiapan Prajuritnya di Medan Tugas, Pangdam XIV/Hsn Meninjau Latsiapops Yonif 726/Tml

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Guru SD di Makassar Harapkan Program Makan Bergizi Gratis Kembali Hadir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan besar datang dari dunia pendidikan di Kota Makassar agar program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Tim PKM Mahasiswa Farmasi Unhas Ciptakan Inovasi, Kulit Jeruk Manis Jadi Kunci Utama Untuk Temuan Terapi Alami ADHD dan Insomnia Menggunakan Lalat Buah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Siapa sangka, dari kulit jeruk manis yang kerap terbuang, lahirlah harapan baru bagi jutaan anak...

Dari Rumah ke Ruang Literasi: Heny Suhaeny Buktikan Mimpi Tak Dianggap, Dinas Perpustakaan Makassar Dukung Karya Literasi Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi., M.Si., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada...

P2TM Gelar Festival Kue Bulan, Lampion Terbang Simbol Harapan dan Persaudaraan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Persaudaraan Peranakan Tionghoa Makassar (P2TM) kembali menunjukkan kekompakan dengan menggelar Lampion Terbang Festival Kue Bulan...