Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menerima uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa, ERWIANTO SIREGAR, S.Pd, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Enrekang tanggal 12 Juni 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H, M.Hum, mengatakan bahwa terdakwa melanggaran pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Nataru 2022, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Laksanakan Kegiatan Preemtif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...